Minggu, 08 Februari 2009

tata cara pemilu 2009

Suksesi kepemimpinan tertinggi di negeri ini akan segera berlangsung di tanggal 5 april 2009, 34 partai bersaing merebut hati para pemilih, Azwar membagi pemilih di Indonesia menjadi tiga kategori. Pertama, pemilih yang rasional, yakni pemilih yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam. Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih. Pemilih pemula dari pelajar (SMA) tidak mendapat pembelajaran yang seharusnya didapat semenjak dini, proses pencerdasan pemilih pemula seharusnya bisa didapat dengan dialog, dalam ruang dialog pemilih pemula dapat diajak untuk kritis dalam memilih figur yang akhirnya menentukan 5 tahun kedepan bangsa ini dan mengasah rasionalitas yang belum terbangun tapi jarang sekali sekolah yang melakukan proses pencerdasan mengenai suksesi 2009 kepada siswa-siswinya. ketidaktahuan pemilih pemula tidak hanya mengenai pengenalan visi misi kandidat suksesi 2009 tapi juga tata cara memilih di tahun ini yang berbeda dengan tahun 2004 lalu. mega zaskia, 17 tahun siswi kelas 3 SMK Jayawisata 1 menteng jakarta pusat mengaku kurang mengerti tata cara pemilu 2009 yang mengalami banyak perubahan dibandingkan periode sebelumnya “yang aku tau dicoblos seperti periode yang lalu” begitulah katanya. perbedaan yang ada pada Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dengan mencoblos surat suara tapi pemilu sekarang menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut :
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.

Sumber : Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id)

kriteria figur capres

Tanggal 5 april 2009 mendatang saatnya untuk menggunakan hak pilih bagi usia pemilih, seperti apa kriteriamu untuk calon presiden mendatang?. Memilih seseorang untuk menduduki bangku no. 1 di negeri ini apakah dengan melihat popularitas figur? Melihat usia ? melihat uangnya ? melihat keturunan ? atau aksi kampanye-nya? jika kita mengacu pada kriteria tadi, wah apa jadinya bangsa ini?. Kru mading JaWis 1 punya kriteria jauh dari itu.


PEDULI PENDIDIKAN

Iya!harus!kudu!wajib!!. apa jadinya Indonesia mendatang dengan moralitas anak bangsa yang tidak berpendidikan? Mungkin sekolah-sekolah yang kita duduki masih dengan keadaan segar bugar dan layak pakai tapi bisa dilihat kelayakan tidak didapat di banyak sekolah lainnya di Indonesia. Sangat diharapkan kepedulian yang besar kepada pendidikan di Indonesia agar dapat melahirkan peserta didik dan calon-calon pemimpin yang tidak sekedar memikirkan diri dan kelompoknya, tapi yang memiliki pemahaman terhadap kepentingan orang lain, kelompok lain, menjadikan kepentingan
bangsa-negara sebagai kekuatan penyelesaian masalah.

AKSI DAN BUKTI

Kita terlalu lelah mendengar omong kosong dari para pengumbar janji, yang dibutuhkan Negara ini adalah aksi untuk pencapaian bukti yang maksimal.

DAPAT DI PERCAYA DAN BERTANGGUNG JAWAB

Menjadi seorang pemimpin bukan sekedar untuk meraih jabatan tertinggi, tapi patut disadari pemimpin menanggung amanah dari seluruh rakyat Indonesia dan ia bertanggung jawab jika ada salah seorang warga Negara Indonesia yang tidak terpenuhi haknya di Negara ini. Maka patutlah pemimpin yang amanah agar tidak secuilpun hak rakyat diabaikan.